KPU Tetap Jadwalkan Penetapan DCT Pileg 20 September

KPU Tetap Jadwalkan Penetapan DCT Pileg 20 September

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 18:26 WIB
KPU Tetap Jadwalkan Penetapan DCT Pileg 20 September
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan eks napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019. Meski menunggu salinan putusan MA, KPU tetap menjadwalkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September.

"Ya enggak (dilakukan pengunduran) lah, orang sudah ditetapkan DCT tanggal 20 September 2018," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Arief mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan masuk tidaknya eks napi korupsi dalam DCT pasca putusan MA. Sebab KPU masih menunggu salinan putusan dari MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Nah kita belum tahu (apakah akan dimasukkan dalam DCT), itu sangat tergantung dengan isi putusan MA, KPU kan menerjemahkan (isi putusan tersebut)," kata Arief.

"Apa yang ini bisa dimasukkan lagi atau enggak. Karena tahapannya sudah mau masuk DCT," sambungnya.




"Kapan waktunya? Temasuk nanti kalau salinan itu enggak diterima sebelum tanggal 20 September. Nah sebetulnya banyak kemungkinkan" kata Arief.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Penyelenggara Pemilu 2019. Jadwal penetapan DCT pada tanggal 20 September 2018.




Tonton juga 'Kemendagri Usul KPU, 5 Juta Pemilih Pemula Gunakan Suket':


(dwia/fdn)


Berita Terkait