"Kalau diblokir kan berarti tidak punya KTP, karena belum rekam. Berarti tidak bisa milih karena belum merekam," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Selain itu, terdapat dampak lain bila data warga diblokir. Zudan mengatakan di antaranya tidak bisa mengurus data diri dalam bank. Mereka juga terancam tak bisa mengurus asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan meminta warga aktif melakukan perekaman. Dia juga mengatakan pihaknya siap mendatangi warga yang memiliki kendala dalam perekaman.
"Jadi kita tetap berharap masyarakat mau proaktif untuk melakukan perekaman. Kalau ada kendala, hubungi kami, kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT, ke RW, ke dusun-dusun kita akan jemput bola," tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 358 ayat 1 tentang pemilu sendiri dijelaskan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Berikut ini isinya.
Pasal 358
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPSLN yang bersangkutan
b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tambahan;
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan; dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Jelang Pilpres 2019, Google Tak Menerima Iklan Politik, tonton videonya di sini:
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini