"Kekhawatiran kami ada potensi sekitar 7 juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Karena tidak mempunyai KTP elektronik atau belum merekam KTP elektronik," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: KPU: Pemilih Ganda Sudah di Bawah 1 Juta |
Namun jumlah ini berkurang setelah terjadi pengurangan dua persen dari jumlah DPT. Sedangkan dua persen ini merupakan batas pemilih yang dapat masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, 10.813.543 pemilih dikurangi 3.714.641, maka muncul angka 7.089.902 pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya," sambungnya.
Menurut Viryan, seharusnya perekaman KTP elektronik ini selesai sebelum penetapan DPT. Namun saat ini masyarakat diminta aktif dalam melakukan perekaman.
"Idealnya, perekaman KTP elektronik sudah selesai sebelum penetapan DPT. Namun, kondisi sekarang, mau tidak mau dukcapil atau warga harus proaktif untuk mendapatkan KTP el yang bisa dijadikan syarat memilih. Intinya, hal-hal yang bersifat administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga negara untuk memilih," ujarnya. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini