Terungkapnya penyelundupan solar ilegal berawal dari adanya laporan BPH Migas, Sabtu (15/9). Dimana BPH Migas yang sedang patroli mencurigai adanya aktivitas bongkar muat BBM di dermaga tepi Sungai Musi, Palembang.
Tim BPH Migas mengecek isi gudang dermaga dan menemukan 4 tedmond berisi 8 ton solar. BPH Migas langsung melapor hasil temuannya ke Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bandar 3 Kg Sabu di Sumsel Tewas Ditembak |
Solar yang ditemukan berada di lambung kapal tanker Muchtar Forest 01 Samarinda. Sementara solar 8 ton di tedmond diketahui hilang saat penyidik Polda Sumsel tiba di lokasi Sabtu sore.
"Awal Komite BPH Migas datang itu ada 8 ton solar di tedmond, ditambah 10 ton di lambung kapal ini. Tapi saat sore hari kemarin penyidik tiba di lokasi, tedmond sudah hilang dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi," ujarnya.
"Pemilik demaga dan gudang ini katanya bernama Jonathan King, nanti kami akan panggil dan periksa karena sejauh ini dia tidak bisa menujukkan surat izin. Bahkan ada alat bukti juga yang hilang," imbuh Zulkarnain.
Baca juga: Dor! Bandar Sabu Ditembak Mati di Sumsel |
Selain lima pekerja yang telah diamankan, gudang dan satu unit kapal tanker berisi 10 ton solar dipasangi garis polisi. Diduga solar dibeli secara ilegal dan diperjual-belikan untuk perusahaan industri di wilayah Palembang.
"Dugaan kuat ke sana, solar dijual kepada perusahaan industri. Semua masih kami proses, jika terbukti pekerja dan pemilik nanti dikenakan Pasal 53 UU Nomor 21 tentang Migas dengan acaman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar," tegasnya.
Salah seorang pekerja, Rudi Hermawan mengaku tak mengetahui ke mana solar akan dibawa. Sebagai pekerja dia hanya melakukan aktivitas bongkar muat saja.
"Saya nggak tahu Pak solar mau dibawa kemana, saya hanya jaga gudang ini aja. Pemiliknya saya juga nggak tahu karena jarang datang," kata Rudi singkat saat ditanya wartawan. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini