"Sebaiknya KPU menunggu salinan putusan resmi dari MA agar bisa melihat apa pertimbangan hukum dan pasal mana yang dibatalkan. Sebab sampai hari ini kita hanya mendengar keterangan dari Suhadi, hakim agung dan jubir MA, kita belum baca putusan secara utuh," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (16/9/2018).
"Kalau saja putusan sudah diterima sebaiknya hal yang paling utama dilakukan KPU adalah konsultasi dengan DKPP sebab menunggu MA. Ini kesepakatan bersama KPU dengan DKPP, konsultasi ini penting agar DKPP bisa memberi perspektif secara hukum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan hanya menyatakan bahwa ini bertentangan dengan UU tapi tidak memiliki ikhtiar secara politik untuk mendorong agar itu di-akomodir oleh KPU," tutur Donal.
Menurut Donal, citra penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu bisa jelek apabila memberi jalan kepada mantan koruptor untuk maju sebagai caleg.
"Ini tidak baik bagi citra penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, di mana tugas pokoknya gagal," ucap Donal.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) menyatakan putusan MA merupakan cermin keberpihakan hakim. Namun, seharusnya MA bisa menggali lebih dalam, tidak hanya positifistik UU belaka.
"Bagi Komisi Yudisial, putusan hakim bukan hanya dokumen publik berisi pertimbangan hukum," ujar Jubir KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Minggu (16/9).
Sejak pertama kali KY berdiri, KY meyakini putusan hakim juga cerminan profesionalisme serta integritas hakim.
"Hari ini bahkan, putusan hakim juga bisa dipersepsikan sebagai keberpihakan nilai sekaligus cara seorang hakim berpikir, apakah hanya akan positivis atau ikut juga menggali konten lain di luar aturan hukum positif," ujar Farid. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini