Tim sukses (Timses) pasangan Cagub-Cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menuding KPU DKI Jakarta tidak profesional. Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, mengatakan tidak profesionalnya KPU Jakarta terlihat dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara kepada pemilih.
Dia mengatakan, banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan di hari pemungutan suara. Menurutnya, warga yang tidak mendapatkan undangan tersebut akhirnya gagal menggunakan hak suaranya.
"Banyak warga yang tidak menerima, banyak warga yang tidak menerima dan yang menerima yang seharusnya dua, tiga, empat hari sebelumnya Pilkada, mereka rata-rata terimanya adalah satu atau dua minus H atau sebelum Pilkada," kata Basri Baco di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak becusnya, tidak profesionalitasnya, para penyelenggara Pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya. Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara Pemilu atau Pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melaporkan KPU Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) buntut dari tudingan tidak profesional dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara.
"Hari ini Insyaallah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan ke DKPP, mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan Tupoksinya dalam Pilkada kemarin," katanya.
(dnu/dnu)