Dibolehkan MA, Demokrat Tetap Tak Akan Calonkan Eks Koruptor

Dibolehkan MA, Demokrat Tetap Tak Akan Calonkan Eks Koruptor

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 16 Sep 2018 14:56 WIB
Foto: Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjdaitan (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai caleg. Partai Demokrat mengatakan akan tetap konsisten untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

"Kalau dari Demokrat posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih. Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).


Mengenai wacana menandai mantan narapidana korupsi di kertas pemilu, Hinca menyerahkannya kepada KPU. Dia berharap aturan dari KPU akan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarlah KPU yang buat sendiri, kan dia yang buat PKPU-nya, saya paham. Pening juga lah dia dengan putusan Mahkamah Agung. Yang penting bagaimana dibuat sebaik-baiknya," ucap Hinca.


Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). (fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads