"Kalau dari Demokrat posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih. Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Mengenai wacana menandai mantan narapidana korupsi di kertas pemilu, Hinca menyerahkannya kepada KPU. Dia berharap aturan dari KPU akan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). (fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini