MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Airlangga: Kita Ikuti Hukum

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Airlangga: Kita Ikuti Hukum

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 15 Sep 2018 17:04 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif, meski aturan ini tak mengikat. Partai Golkar menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut.

"Ya kalau Golkar selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti dan menghormati yang diputuskan" ujar Ketua Umum Partai Golkar Arlangga Hartanto, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

Airlangga mengatakan saat KPU mengeluarkan Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi ikut jadi caleg, Golkar memberi catatan kepada caleg partainya. Golkar juga menahan kadernya yang merupakan pernah terjerat kasus korupsi untuk maju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya tentu kemarin kita ada beberapa catatan terkait dengan caleg," ucapnya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selidik punya selidik, putusan MA itu tak berlaku otomatis.


Hal itu didasari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (14/9). Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan:

Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads