Data BKN, Kemenhub Juara 'Koleksi' PNS Koruptor di Level Kementerian

Data BKN, Kemenhub Juara 'Koleksi' PNS Koruptor di Level Kementerian

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 11:18 WIB
Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - KPK mendorong agar PNS yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah untuk segera dipecat. Para PNS itu tersebar di pemerintah daerah hingga instansi pusat.

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 12 September 2018 total ada 98 PNS dengan kategori tersebut di kementerian atau lembaga tingkat pusat. Namun yang terbanyak berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berikut urutan 5 besarnya:
1. Kementerian Perhubungan: 16 orang
2. Kementerian Agama: 14 orang
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kategori pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat. Apabila dijumlah dengan 98 orang di tingkat pusat, total keseluruhannya yaitu 2.357 orang.

Mereka harus segera dipecat paling lama Desember 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara. (dhn/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads