Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pelaksanaan Keputusan Bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Pemecatan itu menurut Tjahjo harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.
"Penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan ketiganya di KPK. Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Sedangkan untuk saat ini, jumlah PNS korup yang vonisnya sudah inkrah belum dihitung lagi. Bima Haria mengaku ada pengurangan dan penambahan dari jumlah yang sebelumnya sudah disebutkan di KPK.
"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung. Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding," kata Bima di tempat yang sama.
Tonton juga 'PNS Korup Masih Terima Gaji, MPR: Harusnya Sudah Dipecat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini