"Itu hak mereka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).
Argo menjelaskan praperadilan adalah hak seorang tersangka jika merasa keberatan atas upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadapnya. Praperadilan diatur dalam KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau merasa dalam suatu giat dirasa ada kejanggalan mau praperadilan, silakan itu hak keluarga dan tersangka. Silakan ajukan," jelasnya.
Sebelumnya, Iim Abdul Halim selaku kuasa hukum Nur Mahmudi menyampaikan pertimbangan praperadilan itu lantaran kliennya merasa penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
"Menurut kita kan buktinya tidak cukup kalau seandainya menetapkan dia sebagai tersangka ya, penetapan (tersangka) menurut kita, persepsi kita dari hasil kajian tadi," kata Iim saat dihubungi detikcom, Rabu (12/9/2018).
Namun Iim belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan praperadilan tersebut. Kepastian pengajuan praperadilan itu tergantung pertimbangan Nur Mahmudi.
"Belumlah, bisa jadi tidak juga. Saya kembalikan kepada pak Nur, nanti beliau yang akan jalani dengan berbagai aspek yang dipertimbangkanlah," terang Iim.
Keputusan praperadilan juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Nur Mahmudi pada Kamis (13/9) besok. Untuk diketahui, Nur Mahmudi diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka besok. (mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini