"Menurut kita kan buktinya tidak cukup kalau seandainya menetapkan dia sebagai tersangka ya, penetapan (tersangka) menurut kita, persepsi kita dari hasil kajian tadi," kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, saat dihubungi detikcom, Rabu (12/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belumlah, bisa jadi tidak juga. Saya kembalikan kepada Pak Nur, nanti beliau yang akan jalani dengan berbagai aspek yang dipertimbangkanlah," terang Iim.
Keputusan praperadilan juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Nur Mahmudi pada Kamis (13/9) besok. Untuk diketahui, Nur Mahmudi diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka besok.
"Besok saya putuskan ya, setelah BAP. Sudah didiskusikan tadi tentang kemungkinan kemungkinannya, tapi kita lihat besok setelah BAP," tuturnya.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok. Polisi telah memanggil Nur Mahmudi untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi ia mangkir dengan alasan sakit.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nur Mahmudi lantas meminta pengunduran pemeriksaan setelah Rabu (12/9). Pemeriksaan direncanakan dilaksanakan besok pagi. (mea/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini