Adapun aduan itu diklarifikasi KPU dan diteruskan ke partai politik. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan hari ini merupakan hari terakhir bagi partai politik untuk mengganti bacaleg yang terbukti bermasalah dan tak memenuhi syarat.
"Hari ini terakhir untuk penggantian calon hasil dari klarifiksi aduan masyarakat. Kita kan memberi klarifikasi terkait DCS. Hasil klarifikasi ini dibolehkan ganti kalau terbukti," kata Ilham, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut bacaleg yang dapat diadukan masyarakat merupakan mereka yang mantan terpidana kasus korupsi, mantan terpidana pelaku kejahatan seksual, mantan terpidana bandar narkoba, dan merupakan pegawai BUMN. Ilham mengatakan bila parpol tak mengganti nama bacaleg yang bermasalah, nomor urut caleg bisa kosong dan diganti orang lain.
"Yang sekarang ini kalau dalam laporan masyarakat ini mereka terbukti korupsi, melakukan kejahatan seksual terhadap anak atau mantan bandar narkoba, atau terbukti belum kirim syarat-syarat calon dan sebagainya," kata Ilham.
Adapun berdasarkan data KPU, sebanyak dua dari enam caleg DPR RI yang dinyatakan TMS karena aduan masyarakat telah diganti, yakni.
1. Astrayuda Bangun dari Dapil Sumsel I, Partai PDI Perjuangan yang digantikan Harun Masiku.
2. Arwi Winata dari Dapil Sumsel II, Partai PDI Perjuangan Arwi Winata yang digantikan Ricky Sitorus.
Sedangkan sisanya empat dari enam caleg DPR RI yang dinyatakan TMS karena aduan masyarakat tetapi belum diganti, diantaranya:
1. Mirat Sumirat dari Dapil Jawa Barat VI, Partai Gerindra. Ia berstatus masih menunggu calon pengganti.
2. Maman Yudia dari Jawa Barat IX, Partai PDI Perjuangan. Ia berstatus masih menunggu calon pengganti.
3. Abdul Hanafid Ahmad dari Dapil Kalimantan Utara, Partai Hanura. Ia berstatus masih menunggu calon pengganti.
4. Abdul Holik dari Dapil Jabar XI, Partai Perindo. Ia berstatus masih menunggu calon pengganti.
Setelah tahap ini, berdasarkan jadwal verifikasi pengganti Daftar Calon Sementara akan dilakukan mulai tanggal 11-13 September. Selanjutnya penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-20 September. Nantinya pada 21-23 September KPU akan mengungumkan Daftar Calon Tetap. (yld/rna)