Tak Bisa Nyaleg, M Taufik juga Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP

Tak Bisa Nyaleg, M Taufik juga Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 17:14 WIB
Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhammad Taufik (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua DPD Gerindra M Taufik melaporkan komisioner KPU DKI dan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Pengacara Taufik, Yupen Hadi, menilai KPU tidak tidak menjalankan keputusan dari Bawaslu mengenai pencalonan M Taufik sebagai caleg.

"Semua komisioner KPU DKI Jakarta dan seluruh komisioner KPU RI kita laporin ke DKPP. Yang kita laporin ini dugaan melanggar Pasal 462 dan 464, intinya KPU DKI semestinya wajib melaksanakan Bawaslu. Namun setelah kita surati Selasa dan kita tunggu hari Rabu batas akhir, dan putusan Bawaslu belum dilaksanakan," kata Yupen di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).


Nama-nama yang akan dilaporkan ke DKPP salah satunya Ketua KPU Arief Budiman dan Pramono Ubaid hingga beberapa komisioner KPU DKI. Selain itu ada beberapa nama komisioner KPU DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor satu, Betty Idrus, Partono, Sunardi, Nurdin dan Muhaimin, Detty Kurniawati, Marlina, itu dari KPU DKI semua komisioner, termasuk juga komisioner KPU RI Arief Budiman kita laporin, juga anggota KPU RI lain Pramono Ubaid," sebutnya.

Dia mengatakan KPU DKI hari ini menyurati M Taufik dengan balasan bahwa tidak bisa memasuki nama M Taufik ke daftar calon sementara (DCS) karena sesuai arahan KPU RI yang menunggu uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA).


Pengacara M Taufik, Yupen HadiPengacara M Taufik, Yupen Hadi (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
"Yang kita terima hari ini adalah surat balasan KPU DKI menyatakan bahwa mereka sesuai arahan KPU RI, akan menunda pelaksanaan dari putusan Bawaslu tersebut, dan menunggu putusan judicial review dari MA. Nah, menurut kami melaksanakan putusan dan menunggu hasil MA itu adalah dua hal berbeda, harapan kami tentunya dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu," ungkap Hadi.

Menurutnya putusan Bawaslu seharusnya segera dilaksanakan oleh KPU. Dia menilai menunggu judicial review MA itu tidak masuk dalam ranah kode etik pemilu dan itu suatu pelanggaran.

"Menurut kami proses menunggu ini sama kayak nggak melaksanakan putusan Bawaslu yang artinya ini dalam ranah DKPP yang dilakukan pelanggaran etik oleh DKPP, KPU DKI, akan tetapi karena KPU DKI atas dasar perintah dari KPU RI. Maka kami juga menduga bahwa KPU RI ikut tanggung jawab terhadap pelanggaran etik KPU DKI, makanya kita sekalian gugat ke DKPP," jelas dia.


Rencananya hari ini Yupen bersama beberapa rekannya, akan melaporkan beberapa orang tersebut ke DKPP. Namun karena proses administrasi yang belum selesai, laporan tersebut ditunda.

"Hari ini kita belum melaksanakan, karena belum ada administrasi lengkap dan kami akan datang lagi besok ke DKPP," pungkasnya. (zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads