"Semua komisioner KPU DKI Jakarta dan seluruh komisioner KPU RI kita laporin ke DKPP. Yang kita laporin ini dugaan melanggar Pasal 462 dan 464, intinya KPU DKI semestinya wajib melaksanakan Bawaslu. Namun setelah kita surati Selasa dan kita tunggu hari Rabu batas akhir, dan putusan Bawaslu belum dilaksanakan," kata Yupen di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Nama-nama yang akan dilaporkan ke DKPP salah satunya Ketua KPU Arief Budiman dan Pramono Ubaid hingga beberapa komisioner KPU DKI. Selain itu ada beberapa nama komisioner KPU DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan KPU DKI hari ini menyurati M Taufik dengan balasan bahwa tidak bisa memasuki nama M Taufik ke daftar calon sementara (DCS) karena sesuai arahan KPU RI yang menunggu uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA).
![]() |
Menurutnya putusan Bawaslu seharusnya segera dilaksanakan oleh KPU. Dia menilai menunggu judicial review MA itu tidak masuk dalam ranah kode etik pemilu dan itu suatu pelanggaran.
"Menurut kami proses menunggu ini sama kayak nggak melaksanakan putusan Bawaslu yang artinya ini dalam ranah DKPP yang dilakukan pelanggaran etik oleh DKPP, KPU DKI, akan tetapi karena KPU DKI atas dasar perintah dari KPU RI. Maka kami juga menduga bahwa KPU RI ikut tanggung jawab terhadap pelanggaran etik KPU DKI, makanya kita sekalian gugat ke DKPP," jelas dia.
Rencananya hari ini Yupen bersama beberapa rekannya, akan melaporkan beberapa orang tersebut ke DKPP. Namun karena proses administrasi yang belum selesai, laporan tersebut ditunda.
"Hari ini kita belum melaksanakan, karena belum ada administrasi lengkap dan kami akan datang lagi besok ke DKPP," pungkasnya. (zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini