"Kami mendesak agar Mahkamah Agung untuk segera memutuskan permohonan pengujian peraturan," ujar Koordinator Nasional JPPR, Sunanto dalam diskusi di Upnormal Coffee Roaster, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Sunanto mengatakan, MA harus mengubah cara pikirnya untuk dapat memutuskan uji materi ini. Lamanya kasus ini dapat mengganggu tahapan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan Ketua Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow. Menurutnya persoalan terkait putusan eks napi korupsi ini diselesaikan melalui ranah hukum.
"Kami mendorong supaya terkait persoalan sengketa ini dikembalikan pada ranah hukum atau mekanisme hukum," kata Jeirry.
"Harus lembaga di luar dua lembaga ini (KPU dan Bawaslu) yang mengambil keputusan, kalaupun ada konsekuensi dari putusan hal itu harus tetap dijalankan," sambungnya.
Seruan kepada MA sebelumnya juga disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Ia mendesak agar gugatan PKPU Nomor 20/2018, yang mengatur eks napi korupsi, di Mahkamah Agung segera diputuskan.
"Kita mendesak MA, agar apa, agar segera membuat keputusan," kata Wiranto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9). (dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini