Wiranto Desak MA Segera Putuskan Gugatan PKPU Eks Koruptor Nyaleg

Wiranto Desak MA Segera Putuskan Gugatan PKPU Eks Koruptor Nyaleg

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 11:25 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Wildan/detikcom)
Jakarta - KPU dan Bawaslu masih berpolemik terkait eks narapidana koruptor nyaleg. Menko Polhukam Wiranto mendesak agar gugatan PKPU Nomor 20/2018, yang mengatur eks napi korupsi, di Mahkamah Agung segera diputuskan.

"Kita mendesak MA, agar apa, agar segera membuat keputusan," kata Wiranto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).


Wiranto paham MA belum dapat mengambil putusan lantaran UU Pemilu--yang merupakan rujukan PKPU--sedang digugat di MK. Namun, menurut Wiranto, MA bisa segera memutuskan gugatan PKPU terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa, keputusan harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan," jelas Wiranto.

Menurut Wiranto, persoalan pencalegan ini bersifat penting. Karena itu, Wiranto mendesak MA segera mengambil keputusan.

"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang nggak bisa diutak-atik lagi. Kita kan meminta MA, apa sih susahnya membuat prioritas itu. Kita tunggu saja," jelas Wiranto.


Sebelumnya, Wiranto mengundang KPU-Bawaslu-DKPP untuk rapat membahas polemik eks koruptor nyaleg. Ini kembali jadi polemik lantaran Bawaslu memenangkan gugatan sejumlah eks napi korupsi.

Hasil rapat, baik Bawaslu maupun KPU kini akan menunggu putusan MA. (gbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads