Setelah menyebut adanya aliran Rp 2 miliar terkait proyek itu ke Munaslub Golkar, kini Eni menyebut nama Setya Novanto. Koruptor proyek e-KTP itu, disebut Eni, kerap memberi perintah kepadanya, termasuk berkenalan hingga bertemu dengan pengusaha Johannes B Kotjo hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Saya diperiksa sebagai saksi Bapak Johannes Kotjo. Pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Johannes Kotjo dengan Pak Sofyan Basir dan apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo ya. Itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ditanya tentang salah satu pertemuannya dengan Sofyan, Eni tidak menjawab gamblang. Dia mengaku sudah mengungkapkan semuanya kepada penyidik.
"Semua sudah saya sampaikan. Saya nggak mau sepotong-sepotong. Semua pertanyaan, pertemuan, dan sebagainya, dan yang Anda tanya sudah saya jelaskan ke penyidik " kata Eni.
Dia juga sempat mengaku telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). "Sudah saya sampaikan (pengajuan sebagai JC)," ujar Eni sambil masuk ke mobil tahanan.
Eni merupakan 1 dari 3 tersangka dalam perkara suap tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Kotjo (yang sudah disebutkan di atas) dan Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1. Sedangkan Idrus diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini