Tersangka Suap PLTU Riau-1: Semua Perintah dari Setya Novanto

Tersangka Suap PLTU Riau-1: Semua Perintah dari Setya Novanto

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 18:38 WIB
Eni Maulani Saragih setelah menjalani pemeriksaan di KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sedikit demi sedikit, Eni Maulani Saragih mulai membuka mulut soal perkara suap yang menjeratnya. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu ditangkap KPK lantaran menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Setelah menyebut adanya aliran Rp 2 miliar terkait proyek itu ke Munaslub Golkar, kini Eni menyebut nama Setya Novanto. Koruptor proyek e-KTP itu, disebut Eni, kerap memberi perintah kepadanya, termasuk berkenalan hingga bertemu dengan pengusaha Johannes B Kotjo hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Saya diperiksa sebagai saksi Bapak Johannes Kotjo. Pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Johannes Kotjo dengan Pak Sofyan Basir dan apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo ya. Itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak Setya Novanto," sambung Eni.

Namun, saat ditanya tentang salah satu pertemuannya dengan Sofyan, Eni tidak menjawab gamblang. Dia mengaku sudah mengungkapkan semuanya kepada penyidik.




"Semua sudah saya sampaikan. Saya nggak mau sepotong-sepotong. Semua pertanyaan, pertemuan, dan sebagainya, dan yang Anda tanya sudah saya jelaskan ke penyidik " kata Eni.

Dia juga sempat mengaku telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). "Sudah saya sampaikan (pengajuan sebagai JC)," ujar Eni sambil masuk ke mobil tahanan.

Eni merupakan 1 dari 3 tersangka dalam perkara suap tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Kotjo (yang sudah disebutkan di atas) dan Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1. Sedangkan Idrus diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads