4 Alasan MA Menangkan Orang Jakarta Miliki Merek Pierre Cardin

4 Alasan MA Menangkan Orang Jakarta Miliki Merek Pierre Cardin

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 17:05 WIB
Pierre Cardin (pierrecardin.com)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pierre Cardin Prancis. Merek asal Prancis itu jatuh ke orang Jakarta, Alexander Satryo Wibowo. Apa alasannya?

Berdasarkan berkas putusan yang dirangkum detikcom, Rabu (5/9/2018), berikut 4 alasan MA:

1. First to File

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mendapatkan hak merek itu dari hak eksklusif merek Pierre Cardin yang terdaftar pada 29 Juli 1977. Sedang pemilik 'asli' merek Pierre Cardin baru mendaftarkannya di Indonesia pada 1999.

2. Nebis in Idem

Pengajuan dan pembatalan merek Pierre Cardin Prancis adalah pengajuan pembatalan yang kedua, setelah pengajuan gugatan pembatalan yang pertama ditolak pada 22 Desember 1981 dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Menurut hukum, penggugat tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini," ujar majelis dengan bulat.


3. Itikad Baik

Pendaftaran merek Alexander Satryo Wibowo tidak memiliki maksud untuk mendompleng merek milik Pierre Cardin Prancis sehingga sesuai UU Merek tidak dapat dikualifikasikan memiliki itikad tidak baik.


4. Unsur Pembeda

Produk Alexander Satryo Wibowo memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata 'product by PT Gudang Rejeki' sebagai pembeda sehingga dengan demikian menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain. (asp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads