"PAW (pergantian antar-waktu) Kota Malang sudah ditandatangani barusan," ujar Sekjen NasDem Johnny G Plate di kantornya, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Kasus itu berkaitan dengan 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembahasan RAPBD. Dari 41 anggota itu, salah satunya adalah Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau ditetapkan sebagai tersangka, PAW-nya jalanSekjen NasDem Johnny G Plate |
NasDem menilai jika penandatangan PAW sudah sesuai aturan. Ia menyebut tidak menunggu-nunggu lagi mengenai penandatanganan PAW itu.
"Ini kan sesuai aturan. Tidak ada tunggu-tunggu lagi. Kalau ditetapkan sebagai tersangka, PAW-nya jalan," jelas Johnny.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ke-22 orang ini diduga menerima duit Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015.
Dalam penanganan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Selain 41 anggota DPRD, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini