"Justru saya mengambil kebijakan diskresi lewat Permendagri, jangan sampai pemerintahan terganggu. Karena pemerintah daerah itu DPRD dan kepala daerah," ujar Tjahjo di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Tjahjo ingin memastikan penyusunan anggaran, aturan, dan berbagai kebijakan pemda tetap berjalan meski 41 anggota DPRD Malang berstatus tersangka korupsi dan ditahan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DPRD-nya tidak memenuhi kuorum sebagaimana tatib, kan tidak sah. Makanya, merujuk UU yang ada, pertama, kami minta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi kalau ada pembahasan permasalahan kebijakan daerah yang harusnya dibahas bersama DPRD tapi tidak memenuhi kuorum," papar Tjahjo.
Kedua, soal pengambilan kebijakan penyusunan perda. Perda, yang seharusnya dibahas bersama DPRD, untuk ini bisa tidak dilakukan.
"Ini bisa melalui peraturan bupati, peraturan wali kota, peraturan gubernur," sebut dia.
Baca juga: Fakta-fakta Korupsi Massal DPRD Malang |
Ketiga, pemerintah mengimbau parpol segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) 41 anggota DPRD Malang.
"Karena PAW kan ada dua, yakni seseorang yang ditahan langsung dipecat oleh partainya dan ada yang menunggu berkekuatan hukum tetap," terang Tjahjo.
Simak Juga 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini