"Penyusunan Perpres sampai saat ini kita belum tahu bagaimana proses ini berlangsung. Sampai minggu kemarin kami minta informasi katanya drafnya katanya masih internal TNI belum bisa dikonsumsi publik," kata Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Rabu (5/9/2018).
Padahal, keterbukaan dalam penyusunan Perpres tentang keterlibatan TNI tersebut sangat penting. Menurut Choirul, hal itu melihat sejauh mana TNI dilibatkan dalam sebuah penanganan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul menerangkan jika penyusunan Perpres tentang pelibatan TNI tidak dilakukan secara terbuka, maka berpotensi akan muncul pelanggaran HAM ketika penerapannya. Untuk itu, alangkah baiknya publik dilibatkan dalam proses penyusunan Perpres.
"Penyusunan Perpres harus terbuka dengan harus diskusi publik dan meminta masukan publik. Kita sudah letakkan kerangka penanganan terorisme sebagai tindak pidana terorisme prinsip pokoknya tindakan hukum maka harus tunduk pada asas hukum," ucap Choirul.
Selain itu, Choirul meminta agar Komnas HAM dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut. Hal itu bertujuan agar Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap pada koridor yang menghormati hak asasi manusia.
"Pembentukan tim pengawasan pelaksanaan pemberantas terorisme oleh DPR RI harus partisipatif dengan melibatkan Komnas HAM agar pemberantasan terorisme tetap sejalan dengan penghormatan terhadap prinsip, standar dan instrumen hak asasi manusia," tambahnya.
(ibh/idh)