"Di kasus ini kan ini barang milik negara, kalau tidak dikembalikan artinya kan ada kerugian negara. Kerugian negara kan berpotensi dan ada kerugian negara kan diatur di UU Tipikor," ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyas, saat diwawancara detikcom, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Niatnya juga harus dipertanyakan. Ini kan sudah 4 tahun lalu ditagih dan sekarang ditagih lagi. Artinya niat mau mengembalikan atau tidaknya ini harus dipertanyakan juga," ucapnya.
Menurut Firdaus, apa yang ditagih oleh Kemenpora bukanlah mengada-ada. Firdaus menjelaskan, Kemenpora menagih berdasarkan hasil audit BPK.
"Nah ini kan temuan BPK dan status per bulan Mei kemarin itu masih ada sekian ribu barang yang belum dikembalikan, jadi kalau tidak dikembalikan berarti ada kerugian negara," ungkapnya.
Saksikan juga video 'Roy Suryo Nyinyir soal Asian Games, Ini Balasan Pedas Kubu Jokowi':
(rvk/tsa)
