"Kami akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan selanjutnya kami akan mengajukan Praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban, meminta ganti kerugian Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada detikcom, Selasa (4/9/2018).
Jauzie lalu merinci kerugian materiil dan immateril yang dialami Jauzie. Berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) 'Ganti Rugi Salah Tangkap', Tajudin hanya berhak mendapatkan ganti rugi maksimal Rp 100 juta. Ditambah dengan kerugian immateril Rp 4 juta per hari selama dipenjara.
"Munculah angka Rp 1,072 miliar ditambah Rp 100 juta. Total Rp 1,1 miliar," kata pengacara probono itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengamen Cipulir saja sampai sekarang belum dapat," ujar Hamim.
Sebagaimana diketahui, Tajudin mulai menghuni penjara sejak 20 April 2016 malam karena dituduh mempekerjakan dua anak yakni Dendi dan Cepi. Tajudin dikenakan Pasal Perdagangan Orang/UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo UU Perlindungan Anak. Tajudin dituduh mengeksploitasi anak.
Pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutus melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum. PN Tangerang menyatakan apa yang dilakukan Tajudin bukanlah mengeksploitasi anak sebagaimana maksud dan tujuan UU TPPO, tetapi bertujuan membantu warga di lingkungannya agar mendapatkan penghidupan yang lebih layak.
Pada 14 Januari 2017, Tajudin keluar dari Rutan Tangerang. Tajudin sempat menggugat UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menjadi pasal karet, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerimanya. MK menilai apa yang dialami Tajudin bukanlah kerugian konstitusional, tetapi karena kesalahan penerapan hukum konkret. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini