Di lain sisi, seorang anak yang menjadi bintang film, iklan hingga penyanyi, pihak yang mempekerjakan mereka tidak pernah terjerat dalam undang-undang eksploitasi anak itu.
Lalu, bagaimana sebenarnya batasan hal yang masuk dalam kategori eksploitasi anak?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jadi bintang iklan didandani yang bagus, dijadikan role model anak, seperti bintang film, kan positif eksploitasinya ketimbang jadi buruh tukang cobek, karena itu adalah belum layak dilakukan usia anak-anak," ujar Irjen Boy.
Boy menambahkan, batasan yang masuk dalam kategori eksploitasi anak atau tidak adalah soal kepantasan.
"Hal yang pantas dan tidak pantas. Masalah kepantasan, yang memberatkan apabila dilakukan oleh anak, maka harus dipertimbangkan, tidak boleh eksploitasi anak untuk hal yang belum layak dilakukan oleh usia anak," urai Irjen Boy.
Tajudin tak pernah menyangka niat baiknya membantu perekonomian tetangga justru menjadi bumerang bagi dirinya. Pria asal Padalarang, Bandung ini dituduh melakukan eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kisah Tajudin bermula dari Polres Tangerang Selatan yang melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) sedang menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota Tangerang Selatan. Mereka duduk di pinggir jalan sambil berjualan cobek setiap hari.
Polisi kemudian menangkap Tajudin ditangkap pada Rabu (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kini kasus tersebut tengah bergulir di PN Tangerang dan sudah memasuki tahap pembuktian. Tajudin didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).
Tajudin dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yaitu:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
2. Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. (idh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini