Cerita Tjahjo soal Sekda Batal Diangkat karena Berstatus Terdakwa

Cerita Tjahjo soal Sekda Batal Diangkat karena Berstatus Terdakwa

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 14:47 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo. (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bercerita soal batalnya pengangkatan seorang sekda karena berstatus terdakwa. Padahal, sudah dilakukan sejumlah pengecekan hingga dikeluarkannya Kepres pengangkatan orang tersebut.

"Saya saja sempat malu ya dalam rapat di Istana yang dipimpin presiden, wakil presiden, MenPAN ada, BIN ada, PPATK ada. Untuk menetapkan seorang Sekda. Semua clear, Sekda ini, kejaksaan clear, kepolisian clear, BIN clear, BKN clear, MenPAN clear, semua clear. Keluar Keppres, diprotes karena yang bersangkutan dalam proses sebagai terdakwa di pengadilan. Akhirnya Keppres dibatalkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Contoh kecil saja," kata Tjahjo di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).


Namun, Tjahjo enggan menyebut siapa sosok yang dimaksudnya itu. Dia hanya menyatakan sempat terkejut saat mendengar pemaparan dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana soal jumlah ASN yang menjadi terlibat kasus korupsi namun masih aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur saya agak sedikit terkejut tadi bahwa ada 2.357 ASN. Kami tidak punya data yang terintegrasi. Memang bupati, wali kota maupun gubernur kalau mengusulkan pergantian staf atau pejabat baik itu eselon IV, III, II. Yang itu III dan IV pasti izin ke Mendagri. Kami kan nggak tahu itu daerah kayak apa. Setelah kami izinkan baru dapat protes. Lho, kok si A diangkat? Padahal dia ada masalah. Ini menjadi problem ketidakjujuran oknum-oknum di daerah," ucapnya.

Tjahjo juga menyatakan telah mencabut surat edaran Mendagri tahun 2012 yang mengatur soal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural. Hal itu untuk menghindari adanya PNS yang terlibat korupsi masih bisa menjabat.


Dia menyatakan para PNS atau ASN yang terbukti terlibat korupsi harus diberhentikan agar tidak melanggar aturan dan tidak merugikan negara. Dia sempat bercerita soal adanya pegawai Kemendagri yang baru diketahui melakukan korupsi setelah meninggal dunia.

"Negara tidak dirugikan 2 kali sudah bersalah tetap digaji. Contoh. Kami baru tahu setelah sekian tahun, kami baru tahu ada pejabat eselon satu kami yang lakukan korupsi Rp 131 miliar. Dicek yang bersangkutan sudah meninggal. Istrinya meninggal. Keluarga sudah nggak mampu lagi, lewat pengadilan kita (tindak lanjuti)," ucapnya.

"Sekarang ada pejabat daerah yang menyimpan dengan sengaja dana BPJS. Itu masih bebas padahal rakyat perlu dana itu untuk pengobatan tapi dana itu disimpan. Harus secara tegas ditindak," sambung Tjahjo.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada 2.674 orang ASN yang putusan pengadilan Tipikor-nya sudah inkrah. Dari jumlah itu, ada 2.357 orang yang masih aktif dan tidak diberhentikan.

"Berdasarkan hasil penelusuran data dari Dirjen PAS (Pemasyarakatan) Kemenkum HAM sejumlah 7.749 PNS, dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat Tipikor dan putusan pengadilannya sudah inkrah diperoleh data sejumlah 2.674 PNS, dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ucap Bima. (haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads