KPK Sarankan Parpol Ganti Kader Tersangka Suap DPRD Malang

KPK Sarankan Parpol Ganti Kader Tersangka Suap DPRD Malang

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 14:19 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memastikan pemerintahan Kota Malang tidak lumpuh selepas 41 orang dari total 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, bagi KPK, sikap partai politik terhadap kadernya yang terjerat korupsi juga penting demi keberlangsungan pemerintahan.

"Ini sebenarnya juga menunjukkan partai, ada yang begitu tersangka langsung memecat, langsung PAW (pergantian antarwaktu)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Agus juga berharap parpol segera mengganti kadernya yang terjerat korupsi. "Bisa dilakukan PAW dan Pak Mendagri sudah keluarkan diskresi. Mudah-mudahan kekosongan tidak berakibat pada pemerintahan," imbuh Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sedangkan soal sisa anggota DPRD Kota Malang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, Agus enggan berandai-andai. Dia mengaku masih menunggu perkembangan dari penyidik.

"Nanti ada laporan pengembangan penyidikan, pengembangan penuntutan. Langkah-langkahnya itu ada. Jangan berandai-andai," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Ke-22 orang itu diduga menerima duit suap Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga jadi tersangka.

Penetapan itu merupakan tahap ketiga. Total ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads