"Kewenangan partai politik. Kalau ada partai politik mau me-recall ya dia diputuskan oleh DPRD atau pemda, baru dia mengajukan ke Mendagri untuk mengeluarkan izin," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Dia mengatakan ada perbedaan sikap tiap parpol. Ada yang langsung mengganti, ada pula yang menunggu putusan hukum tetap atas anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan saat ini sudah ada wakil wali kota yang menjalankan tugas sehari-hari. Namun yang menjadi permasalahan adalah tidak kuorum.
"Permasalahannya, DPRD kan tidak kuorum. Dulu tidak bisa kuorum tidak ada pimpinan kami sudah fasilitasi. Dulu nggak ada masalah. Nah, sekarang yang tersisa hanya ada empat. Maka kami mengeluarkan diskresi dengan UU. Tadi sudah," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan total 41 orang anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga menjadi tersangka. Suap itu diduga terkait dengan pengesahan Rancangan Perda tentang perubahan APBD Malang 2015. (haf/idh)