"Jadi sudah saya kirimkan surat penangguhan penahanan tanggal 27 Agustus lalu dan hingga kini belum ada respons dari polisi," kata anak Pak RW, Erwin Sudirman, di Makassar, Selasa (4/9/2018).
Menurut Erwin, penangguhan penahanan itu harus mendapatkan izin dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Diari Astetika. Namun surat itu tidak kunjung mendapatkan respons.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, pagi tadi dia telah bertemu dengan ayahnya di rutan Polrestabes Makassar. Dari pertemuan itu, Sudirman berpesan agar segera bertemu dengan pihak Wali Kota Makassar.
"Dia minta untuk kumpulkan RT dan RW di Makassar dan bertemu dengan Pak Wali Kota. Ini karena Pak Subroto selaku pelapor disebut sudah bertemu dengan pihak Pemkot," ujarnya.
"Jadi Bapak berpesan agar ada keterangan berimbang dari pihak kami dan tidak dari Pak Subroto saja," sambungnya.
Sebelumnya, Pak RW Sudirman harus mendekam di sel polisi karena terkait perselisihan penyempitan jalan. Jalan yang jadi akses ke rumahnya dipersempit tetangganya dari 2 meter menjadi 1 meter. Polisi mengenakan Pasal Pengancaman pada Sudirman. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini