Bawaslu Tegaskan Putusan Eks Koruptor Nyaleg Harus Dijalankan

Bawaslu Tegaskan Putusan Eks Koruptor Nyaleg Harus Dijalankan

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 10:11 WIB
Gedung Bawaslu/Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - KPU mengirimkan surat terkait permohonan penundaan melaksanakan putusan Bawaslu sejumlah daerah yang meloloskan pencalegan eks napi korupsi. Bawaslu menegaskan putusan tersebut harus tetap dijalankan.

"Putusan Bawaslu tetap harus dijalankan," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, saat dihubungi detikcom, Selasa (4/9/2018).

Bagja mengatakan pelaksanaan putusan sesuai dengan perintah Undang-Undang. Karenanya KPU harus menjalankan putusan Bawaslu daerah terkait diloloskannya eks napi korupsi sebagai bacaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Sesuai dengan perintah UU, perintah UU harus dijalankan," kata Bagja.

KPU sebelumnya berkirim surat kepada Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi caleg. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.




"Kami sudah kirimkan suratnya, kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Ketua KPU Arief Budiman (3/9).

Arief mengatakan, selain kepada Bawaslu, surat dikirimkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung (MA) memutus gugatan uji materi PKPU.


Simak Juga 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':

[Gambas:Video 20detik]

Bawaslu Tegaskan Putusan Eks Koruptor Nyaleg Harus Dijalankan
(dwia/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads