Terkini, ada 22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Sehingga, ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka. Ke-22 anggota DPRD Malang tersebut kini sudah ditahan.
Ke-22 orang ini diduga menerima duit Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi berjemaah ini tidak hanya terjadi di Malang, di DPRD Sumatera Utara juga mengalami kasus serupa. Kasus suap ini menyebabkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 jadi tersangka.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya. Dalam perkara ini, ada 21 orang yang sudah ditahan KPK, salah satunya Musdalifah.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim," kata Kabiro Humas Febri Diansyah KPK kepada wartawan, Senin (27/8).
Selain di DPRD Malang dan DPRD Sumut, perkara korupsi berjamaah sudah terjadi di DPRD Padang pada tahun 2004. Ada 37 anggota dewan yang diadili. Mereka diduga menyelewengkan anggaran DPRD Kota Padang tahun 2001-2002 lebih dari Rp 10,4 miliar.
Salah satu bukti penyelewengan yang dilakukan para wakil rakyat itu antara lain banyaknya ditemukan tiket pesawat fiktif dalam laporan anggota DPRD Kota Padang, di antaranya 807 buah tiket fiktif maskapai penerbangan Mandala Airline dan sejumlah tiket fiktif Garuda Indonesia Airways.
Saksikan juga video 'KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini