Padang - Selain ibadah, korupsi pun bisa dilakukan dengan berjamaah alias bersama-sama. Buntutnya, 37 anggota DPRD Padang pun terpaksa diadili.Pengadilan Negeri (PN) Padang mulai mengadili 37 anggota DPRD Kota Padang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai 10,4 miliar rupiah secara bersama-sama, Selasa (13/4/2004) di ruang sidang utama PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman.Sidang I yang dipimpin oleh hakim Suparno ini menghadirkan Maigus Nasir (Ketua DPRD Padang), Muhidi (Wakil Ketua DPRD Padang) dan Chairul Indra (Wakil Ketua DPRD Padang) sebagai terdakwa. Dalam sidang ini, Maigus Nasir Cs didampingi 7 orang pengacara, di antaranya Elly Yanti, Febrinaldi, plus pengacara khusus Chairul Indra, Swasta Syam.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus dalam dakwaan setebal 35 halaman menyebutkan, Maigus Nasir dkk dalam kaitannya sebagai anggota DPRD Sumbar diduga telah melakukan penyelewengan anggaran DPRD Kota Padang tahun anggaran 2001-2002 senilai lebih dari 10,4 miliar rupiah.Salah satu bukti penyelewengan yang dilakukan para wakil rakyat itu antara lain banyaknya ditemukan tiket pesawat fiktif dalam laporan anggota DPRD Kota Padang, di antaranya 807 buah tiket fiktif maskapai penerbangan Mandala Airline dan sejumlah tiket fiktif Garuda Indonesia Airways.Sebelumnya kepada wartawan, Kajari Padang, Muharnis mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini tidak hanya Maigus Nasir, Muhidi dan Chairul Indra saja yang akan diseret ke meja hijau, namun juga puluhan anggota DPRD Padang lainnya sehingga total 37 orang. Perkara 37 anggota DPRD ini dibagi dalam empat berkas perkara, masing-masing atas nama Zainul Arifin dkk, Zal Zailis Are dkk, H. Masdi Ardi dkk, dan Mairizal Maas dkk.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini