"Ke depannya ada usul pertemuan tripartit antara KPU dan Bawaslu dengan DKPP untuk menyelesaikan masalah ini dan kami dukung karena tiga-tiganya mitra kerjanya Komisi II," kata Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Mardani berharap, dengan pertemuan tersebut, polemik caleg eks napi korupsi tersebut segera menemukan titik temu. Mengingat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tak lama lagi, yakni 23 September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani mengaku setuju dengan larangan eks koruptor maju nyaleg. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara memiliki hak melakukan diskresi aturan guna meningkatkan kualitas pemilu.
"Nah salah satu premisnya KPU bukan cuma di hilir, tapi di hulu, yaitu menyeleksi dengan ketat para calon anggota legislatif," papar Mardani.
Kendati demikian, dia juga memahami Bawaslu yang mendasarkan keputusannya pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, dalam UU itu memang tidak diatur larangan eks koruptor nyaleg.
"Itu dipahami, itu cantolan di UU 7 Tahun 2017 nggak ada pelarangan terhadap mantan napi koruptor, yang ada kan kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba ya. Jadi norma baru dibuat oleh KPU. Tetapi norma ini punya landasan kuat karena jumlah teman-teman caleg di seluruh tingkatan yang terkena kasus korupsi demikian banyak," tuturnya.
Mardani mengatakan kunci dari polemik ini berada di Mahkamah Agung (MA). Jika MA sudah mengeluarkan putusan terkait gugatan uji materi terhadap PKPU, polemik ini dapat disudahi.
"(Tapi) sebelum ada keputusan apapun, PKPU berlaku bahwa mantan napi koruptor dilarang untuk nyaleg," kata Mardani.
"Sekarang KPU menafsirkan dengan benar di PKPU, mestinya didukung," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan melakukan pertemuan pada Rabu (5/8/2018). Rencana pertemuan yang diinisiasi DKPP itu akan membahas polemik caleg eks napi korupsi.
"Ini kan yang menginisiasi DKPP. Tentu kami senang kalau mau bertemu. Dan sebetulnya pertemuan tripartit itu biasa kita lakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada detikcom, Minggu (2/9). (mae/ams)