"Ya, tentu semua aturan akan diikuti," ujar Mardani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Namun, kata Mardani, pihaknya akan mengikuti aturan jika ada asas netralitas dan profesionalitas yang dikedepankan dalam aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani menjelaskan selama ini pihaknya juga selalu mengikuti aturan dari kepolisian terkait permohonan izin. Namun polisi enggan menerima surat pemberitahuan yang dilayangkan pihaknya.
"Kita ngikutin selalu. Semua izin yang kemarin itu kita ikutin semua. Bahkan pemberitahuan. Tapi polisi nggak mau menerima pemberitahuannya," ujar Mardani.
Mardani juga menjelaskan aksi gerakan ingin mengganti presiden yang digaungkan pihaknya juga sudah sesuai dengan UU. Apalagi konstitusi tak melarangnya.
"Teman-teman kan tetap punya dasar yang konstitusional hak menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat. Itu hak konstitusional, diatur konstitusi ya. Peraturan di bawahnya harus sesuai dengan konstitusi dan ada pembatasan, tapi pembatasan itu bukan dalam rangka memberangus kebebasan berpendapat, tapi mengatur agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Terkait gerakan ingin mengganti presiden disebut sebagai kegiatan politik, Mardani mempersilakan polisi membuktikannya.
"Kalau gerakan politik berarti ada tujuan politiknya dan ada penggerak dari unsur politiknya. Ya, monggo saja dibuktikan," kata Mardani.
Seperti diketahui, Polri mengeluarkan surat aturan pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Polisi bisa saja tidak memberi izin pada gerakan tersebut jika dukungan itu bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi, dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpendukung capres-cawapres di tengah masyarakat.
Kegiatan gerakan tagar pendukung capres mengarah pada kegiatan politik. Sesuai dengan PP Nomor 60/2017, kegiatan ini juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi, mulai melampirkan proposal, susunan pengurus organisasi, hingga denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai. (mae/rna)











































