"Itu kan mengatur bukan melarang. Mengatur gerakan-gerakan di luar tim resmi KPU. Sementara aturan untuk timses kan sudah ada PKPU-nya," kata Dasco saat dihubungi, Senin (3/9/2018).
Ia menilai aturan Polri soal tagar dukungan capres itu baik. Asal, Dasco menekankan, Polri berkomitmen untuk tak berpihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengatakan aturan dari Polri itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ia pun mengimbau agar massa gerakan tagar mengikuti 'aturan main' yang ditetapkan Polri.
"Menurut saya ya, memang harus diatur. Kalau tidak diatur, nanti yang susah rakyat juga. Diatur kan bukan berarti dilarang. Ada baiknya supaya tertib, semua komponen yang mau main tagar-tagaran ya ikut aturan saja," sebut Dasco.
"Toh perlakuan antara misal tagar Jokowi 2 Periode atau tagar Prabowo Presiden kan aturannya sama. Di situ juga sudah jelas bahwa tidak boleh ada keberpihakan Polri," lanjutnya.
Polri mengeluarkan surat aturan pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Ada poin yang wajib diperhatikan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum, berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/).
Kata PKB, Suriah Kacau Karena Tagar Ganti Presiden, Simak Videonya:












































