"Jadi kita mempertanyakan di mana komitmen Bawaslu untuk hasil pemilu yang lebih baik," kata Ketum PSI Grace Natalie saat dihubungi detikcom, Jumat (31/8/2018).
Grace mengatakan kecewa atas keputusan Panwaslu. Sebab, meski aturan tersebut tak terdapat dalam Undang-Undang Pemilu, hal ini diatur dalam peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berarti Bawaslu juga tidak satu semangat soal ini. Jadi kita sangat sangat kecewa, masak mantan napi korupsi dimasukin lagi, memang enggak ada orang yang lain lagi?" sambungnya.
Grace mengatakan putusan tersebut malah memperlihatkan Bawaslu tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi. Grace pun meminta Bawaslu mengoreksi kembali putusan Panwaslu terkait hal tersebut.
"Bawaslu tidak memegang komitmen yang sama, ini berarti Bawaslu tidak propemberantasan korupsi. Kita juga minta Bawaslu mengoreksi putusan Panwaslu. Kalau tidak mengoreksi, itu berarti sama dengan Bawaslu ikut melanjutkan praktik korupsi," tuturnya.
Seperti diketahui, ada tiga mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah dua dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.
Terakhir, M Taufik, yang merupakan Ketua DPD Gerindra DKI, juga diloloskan untuk nyaleg atas keputusan Bawaslu. Keputusan-keputusan Bawaslu itu pun menjadi kontroversi.
Menko Polhukam Wiranto berencana memanggil Bawaslu untuk meminta penjelasan. Namun panggilan ini bukan bersifat teguran.
"Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung. Karena itu, nanti tentu saya koordinasikan. Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," ungkap Wiranto, Jumat (31/8). (dwia/ams)