Wiranto akan Panggil Bawaslu yang Loloskan Eks Koruptor Nyaleg

Wiranto akan Panggil Bawaslu yang Loloskan Eks Koruptor Nyaleg

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 17:37 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Wildan/detikcom)
Jakarta - Sejumlah Bawaslu daerah meloloskan eks koruptor nyaleg, termasuk M Taufik, yang kembali maju di DPRD DKI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan akan memanggil Bawaslu RI untuk meminta penjelasan.

"Dilihat dululah. Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8/2018).

Wiranto mengatakan pemanggilan itu bertujuan meminta penjelasan agar lembaga tidak membuat bingung masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung. Oleh karena itu, nanti tentu saya koordinasikan. Namanya menteri koordinator, koordinasikan pandangannya bagaimana, maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan, apa sih alasannya?" ucap Wiranto.


Wiranto menambahkan semangat antikorupsi sudah menjadi bagian dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Semangat inilah yang harus terus dijaga.

"Tentu semangat antikorupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu, napas ini jaganya bagaimana, nanti satu koordinasi sehingga satu suara," sebut dia.

Wiranto mengatakan pemanggilan itu akan segera dilakukan. Namun dia membantah jika pemanggilan itu disebut sebagai bentuk teguran kepada Bawaslu.

"Jangan macam-macamlah (bukan teguran, red). Negara ini aman-aman damai. Sudah bagus kan? Kemarin pilkada serentak sudah aman. Asian Games insyaallah aman, tinggal menuju ke IMF Meeting, World Bank Meeting, insyaallah aman. Kalau aman kan bagus," jelas Wiranto.

Seperti diketahui, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 2 dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu-lah yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.


Terakhir, M Taufik, yang merupakan Ketua DPD Gerindra DKI, juga diloloskan untuk nyaleg atas keputusan Bawaslu. Keputusan-keputusan Bawaslu itu pun menjadi kontroversi.

"Keputusan Bawaslu meloloskan caleg yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sangat memprihatinkan," ucap peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Lucius mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengabaikan PKPU tersebut, meski keputusannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, bagi Lucius, pertimbangan akal sehat dan moralitas seharusnya juga dikedepankan Bawaslu.

"Bawaslu terkesan justru ingin tampil bak pahlawan kesiangan untuk para koruptor. Mereka seolah-olah tak peduli pada PKPU yang resmi, padahal mereka sudah diajak bermufakat dalam forum konsultasi bersama DPR dan pemerintah," tambah Lucius.


Saksikan juga video 'Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU':

[Gambas:Video 20detik]

(jor/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads