MUI Soal Bocah SD Nikahi Gadis SMA di Sulsel: Sah Secara Fikih

MUI Soal Bocah SD Nikahi Gadis SMA di Sulsel: Sah Secara Fikih

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 17:22 WIB
Ilustrasi pernikahan dini (Foto: Thinkstock)
Makassar - Pernikahan dini seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dan seorang perempuan berumur 17 tahun di Banteng, Sulsel, dianggap tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, pernikahan keduanya sah jika ada walinya.

"Kalau secara fikih, sah kalau ada walinya dan ada proses ijab-kabul serta ada saksi-saksinya," kata Wakil Ketua MUI Sulsel Rahim Yunus saat berbincang dengan detikcom, Sulsel, Jumat (31/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Yunus mengatakan ada aspek sosial yang juga harus dilihat orang tua sebelum menikahkan anak-anak mereka. Dikatakannya, di Indonesia telah ada undang-undang perkawinan yang mengatur itu.

"Kalau tidak salah, umurnya harus 17 tahun atau mampu atau berdasarkan izin dari pengadilan setempat," ucapnya.



Karena itu, orang tua diminta mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebelum menikahkan anak-anak mereka, termasuk jika menyangkut soal pernikahan dini.

"Tujuan negara kan menginginkan ada perkawinan yang bagus di masa depan. Kalau masih anak-anak kan bisa jadi pemikiran yang belum matang atau terkait soal kesehatan mereka. Ini yang dikhawatirkan," terangnya.

"Jadi kepada orang tua, sebaiknya mereka mematuhi aturan yang ada, meski secara agama bisa dikatakan sah jika syarat-syarat telah terpenuhi," tuturnya. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads