"Kalau secara fikih, sah kalau ada walinya dan ada proses ijab-kabul serta ada saksi-saksinya," kata Wakil Ketua MUI Sulsel Rahim Yunus saat berbincang dengan detikcom, Sulsel, Jumat (31/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak salah, umurnya harus 17 tahun atau mampu atau berdasarkan izin dari pengadilan setempat," ucapnya.
Karena itu, orang tua diminta mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebelum menikahkan anak-anak mereka, termasuk jika menyangkut soal pernikahan dini.
"Tujuan negara kan menginginkan ada perkawinan yang bagus di masa depan. Kalau masih anak-anak kan bisa jadi pemikiran yang belum matang atau terkait soal kesehatan mereka. Ini yang dikhawatirkan," terangnya.
"Jadi kepada orang tua, sebaiknya mereka mematuhi aturan yang ada, meski secara agama bisa dikatakan sah jika syarat-syarat telah terpenuhi," tuturnya. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini