"Kita lakukan penelusuran karena pernikahan ini tidak didaftarkan ke KUA karena pasti akan ditolak," kata pejabat Humas Kemenag Bantaeng, Mahdi, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (31/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang menikahkan mereka ini adalah orang tua mereka sendiri," kata Mahdi.
Disebutkan, mempelai pria adalah anak laki-laki yang disebut baru saja tamat sekolah dasar dan pasangan perempuannya berstatus pelajar SMA. Keduanya warga Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng.
Pernikahan ini disebut berlangsung pada Kamis (30/8) kemarin di rumah orang tua anak SD tersebut. Pernikahan ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan umum lain di Sulsel.
Baca juga: Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Sulsel |
Sebelumnya, pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Maros, Sulsel. Pihak mempelai lelaki, ST, tercatat baru berusia 14 tahun. Sedangkan istrinya, RS, berumur 16 tahun. Keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar, lalu menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai perempuan di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros.
ST adalah bungsu dari lima bersaudara pasangan DB dan DH. Ia dinikahkan oleh orang tuanya karena semua saudaranya sudah menikah dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tua lagi.
(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini