Disebut Pemalas, Bawaslu: Yang Nggak Serius Andi Arief

Disebut Pemalas, Bawaslu: Yang Nggak Serius Andi Arief

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 13:29 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Wasekjen Demokrat Andi Arief menyebut Bawaslu pemalas karena memutuskan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno tak bisa dibuktikan. Bawaslu balik mempertanyakan keseriusan Andi Arief mengungkap dugaan mahar.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan proses pemeriksaan laporan Federasi Indonesia Bersatu harus dilakukan di kantor pusat Bawaslu. Penanganan laporan, menurut Bagja, tidak bisa dilimpahkan ke Bawaslu Lampung, lokasi saat Andi Arief tidak memenuhi panggilan.

"Aturannya memang klarifikasi di sini, bukan di sana. Berarti ini yang nggak serius ini Pak Andi Arief, bukan kami," ujar Bagja, Jumat (31/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Nggak benar Pak Andi Arief-lah. Jangan dia yang tidak serius kemudian kita yang dituduh tidak serius," tegas Bagja.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pihaknya sudah memanggil Andi Arief sesuai dengan aturan. Namun Andi tidak merespons.

"Saya kira teman-teman bisa menilai sendiri yang tidak serius (yang) mana? Kami sudah mengundang beberapa kali nggak ada respons baik," kata Abhan.

Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Dari pemeriksaan, Bawaslu tidak mendapatkan bukti-bukti soal adanya dugaan mahar terkait pencalonan di pilpres.

Laporan dugaan mahar Sandiaga Uno diterima Bawaslu dari pelapor bernama Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu itu melaporkan dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada PAN dan PKS atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan presiden/wapres.




Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan dalam keterangan tertulis.


Simak Juga 'Andi Arief Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Mahar Rp 500 M':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads