"Kami sudah tanyakan kepada lima orang pengikutnya, alasan pelaku (Ramdani) menyuruh mereka untuk mengoyak dan menginjak dan menyiram air kencing ke Alquran. Alasannya pelaku bilang ke mereka, bila tidak diamalkan, paling lama mereka akan mati tiga hari setelah perintah itu ditolak. Kalau tak mati, bisa kemungkinan kepalanya berubah jadi kepala anjing," kata Ketua Lembaga Adat Melayu (LMA) Kec Kateman, Inhil, Said Adnan kepada detikcom, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata pelaku kepada pengikutnya, mengapa Alquran yang sudah disiram air kencing mesti dibuang ke laut, karena kondisinya sudah tidak suci lagi," kata Said.
Menurut Said, kasus ini terungkap ketika salah satu pengikutnya akan mengurus KTP yang meminta bantuan ke Ketua MUI Kecamatan Kateman. Saat itu, salah seorang diminta menunjukkan surat nikah.
"Nah di sini ihwalnya, pengikutnya tadi menunjukkan surat nikah siri dari pelaku Ramdani. Jadi, pelaku Ramdani ini mengeluarkan juga surat nikah siri. Dari sini, lantas pengikutnya tadi bercerita apa yang dia alami selama mengikuti ajaran sesat dari Ramdani," kata Said.
Mendapat kabar Alquran dikencingi, kata Said, warga setempat marah. Ratusan warga mendatangi rumah pelaku.
"Saya datang ke sana, warga sudah marah dan akan membakar rumahnya. Saya sampaikan agar kasus ini diserahkan ke pihak kepolisian saja. Akhirnya polisi datang untuk mengamankan pelaku. Pelaku pun lantas dibawa," kata Said. (tor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini