"Dalam dakwaan telah kami tuangkan dugaan perbuatan-perbuatan, baik gratifikasi ataupun pemberian suap. Memang ada dugaan juga pemberian pada sejumlah anggota DPRD Jambi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (30/8/2018).
"Kami ingatkan, jika ingin serius menjadi JC, maka hal tersebut akan dilihat selama di persidangan ini. Misal, apakah terdakwa mengakui perbuatannya dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain," sambung Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 12B UU 20/2001 dan pasal suap. Ancaman pidana Pasal 12B tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau ancaman maksimal adalah 20 tahun dan minimal 4 tahun," ucap Febri.
Zumi dalam dakwaan disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Baca juga: Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola |
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.
Simak Juga 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphatd':
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini