"Jadi saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Febri menyatakan KPK akan melihat keseriusan Zumi. Salah satunya soal kesediaan tersangka kasus gratifikasi itu mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyatakan saat ini penyidik masih berfokus pada konstruksi perkara Zumi. Febri mengatakan akan lebih baik jika Zumi membuka akses dan memberikan bukti atas keterangan yang disampaikannya sebagai JC.
"Yang pasti, penyidik masih berfokus pada konstruksi perkaranya. Ketika tersangka mengajukan permohonan JC, pertama itu merupakan hak dari tersangka, tapi kemudian tentu ada konsekuensinya," tutur Febri.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ibunda Zumi Zola Menangis |
"Karena yang bersangkutan ini kan kepala daerah ya, tentu saja punya akses pada penganggaran, terhadap dokumen-dokumen, atau juga mengetahui siapa yang bisa memperkuat keterangannya, tentu akan lebih baik lagi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini