"Ini sebenarnya mengonfirmasi adanya permasalahan struktural di Mahkamah Agung. Kebijakan satu atap yang dilakukan MA selama ini ternyata tidak berimplikasi serius kepada kepentingan publik secara luas. Asumsi proyek satu atap ternyata jauh panggang dari pada api," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Merujuk pada data korupsi hakim yang ditangkap dan divonis oleh KPK dari tahun 2003-2018, hakim adalah aktor paling korup dibandingkan institusi penegak hukum lainnya. Yaitu dengan menyumbang 18 orang aktor dan 9 orang pegawai di pengadilan dari 46 orang penegak hukum yang ditangkap dan berkekuatan hukum tetap.
"Artinya, lembaga peradilan (Mahkamah Agung) menyumbang 58 persen aktor penegak hukum yang koruptif," cetus Erwin.
Maraknya kasus pungli dalam lembaga peradilan dapat dilihat dari riset MaPPI FHUI. Pungutan liar dalam pelayanan publik di pengadilan, khususnya untuk pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan masih kerap terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ILR yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan meminta kepada MA dan KY untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal terhadap hakim dan panitera. Selain itu juga mendorong peran aktif dan sinergi KY untuk melakukan reformasi sistem pengawasan pengawasan hakim dan aparatus pengadilan lainnya.
"Meminta kepada Ketua MA, Hatta Ali,untuk mundur dengan legowo sebagai Ketua MA untuk memberikan harapan publik adanya niat untuk melakukan reformasi peradilan dari internal MA," pungkas Erwin. (asp/rvk)