Marsudin merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, sedangkan Wahyu sebagai wakilnya. Berdasarkan data yang dikutip dari website Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Marsudin dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sedangkan Wahyu dipromosikan menjadi Ketua PN Serang. Namun promosi itu sepertinya ditunda menyusul turut ditangkapnya kedua hakim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto mengatakan penundaan promosi itu tergantung proses hukum yang berlangsung di KPK. Sebelumnya memang Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hanya 1 dari 4 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita pending, nunggu KPK. Kalau KPK (menetapkan kedua hakim itu) tersangka, langsung pemberhentian sementara. Tapi kita harus pakai asas praduga tidak bersalah. Kami tidak akan melindungi aparatur kami," ucap Sunarto.
Sebelumnya KPK menangkap 4 orang hakim termasuk Marsudin dan Wahyu, sedangkan 2 sisanya yaitu Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.
Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya.
KPK pun menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. Namun Hadi sampai saat ini masih bebas dan diminta KPK menyerahkan diri. (haf/dhn)