"Saya laporkan Nikita bukan melawan dia. Saya bela, karena yakin Nikita tidak bersalah. Saya yakin dia adalah korban, sama dengan saya dan Pak Gatot Nurmantyo. Kita korban bersama pemilik akun dengan nama Nikita Mirzani," ucap Sam Aliano kepada wartawan setelah melapor di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/8/2019).
Laporan Sam Aliano tercatat dengan nomor TBL/4563/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Sam melaporkan tindak pidana dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dia, (nama akun tertulis Nikita Mirzani). Untuk itu, saya ingin polisi secara profesional usut," ucap Sam.
Karena laporan Sam ke KPI itulah Nikita kemudian dicekal di sejumlah stasiun televisi. Nikita, yang merasa dirugikan atas laporan Sam ke KPI, lalu melaporkan balik Sam ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hasilnya, Sam ditetapkan sebagai tersangka.
Sam merasa janggal atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, seharusnya penyidik mencari tahu terlebih dahulu siapa yang mencuit atas nama akun 'Nikita Mirzani' itu sebelum memproses laporan Niki atas dirinya di Polda Metro Jaya.
"Polisi tidak tetapkan bersalah (terhadap pemilik akun), malah polisi membuat saya bersalah. Ini namanya keadilan zaman now. Yang salah jadi hebat, yang benar jadi salah. Itu yang saya tidak terima dari pihak penyidik," kata Sam.
Nikita juga kembali melaporkan Sam Aliano ke Polda Metro Jaya karena menudingnya meminta uang Rp 5 miliar. Uang itu, disebut Sam, sebagai uang syarat dari Niki agar dirinya tidak menjadi tersangka.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini