Kembali Dilaporkan Nikita, Sam Aliano: Dia Tamu Istimewa Polda

Kembali Dilaporkan Nikita, Sam Aliano: Dia Tamu Istimewa Polda

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 17:13 WIB
Sam Aliano. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Aktris Nikita Mirzani kembali melaporkan pengusaha Sam Aliano ke polisi. Sam menanggapi laporan tersebut dengan santai. Apa kata dia?

"Nggak apa-apa mereka mau lapor silakan saja, karena Polda sudah jadi rumah untuk Nikita Mirzani, sebagai tamu istimewa sedangkan saya tidak laku," kata Sam saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sam sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita yang terdahulu. Sam sedianya melaporkan balik Nikita karena saham perusahaannya merugi akibat pemberitaan dirinya yang menjadi tersangka. Namun Sam batal melaporkan balik Nikita meski masih merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.

Datangi Polda, Nikita Mirzani Kembali Laporkan Sam Aliano, tonton videonya di sini:

[Gambas:Video 20detik]



"Nikita Mirzani, kalau dia lapor terus-terusan di Polda silakan saja karena di Polda itu sama saja rumahnya Nikita. Dia juga istimewa di sana, dibela dengan banyak kejanggalan yang saya sebutkan tadi," ujar Sam.

Sebelumnya Sam menyebutkan ada 5 kejanggalan dalam kasus yang membuat dirinya jadi tersangka. Salah satunya adalah polisi belum ungkap siapa pemilik akun twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani dan dianggap Sam menghina Panglima TNI terdahulu Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo.



"Saya itu gini, saya ingin polisi membuktikan siapa pemilik akun twitter itu, kalau sudah tahu baru panggil saya," ungkap dia.

Adapun laporan kedua Nikita kepada Sam yakni atas dugaan pencemaran nama baik. Sam disebut menuding Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat bebas status tersangka.

Laporan Nikita diterima dengan nomor TBL/4453/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ter tanggal 23 Agustus 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik sebagaimana pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 dan atau UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. (bag/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads