Bos First Travel Tetap Tolak Aset Rp 905 Miliar Dirampas Negara

Bos First Travel Tetap Tolak Aset Rp 905 Miliar Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 10:07 WIB
Andika-Anniesa (dok.pri)
Bandung - Bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, menolak dengan tegas asetnya dirampas negara. Mereka ingin aset itu untuk memberangkatkan jemaah yang telantar.

Hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menolak banding keduanya.

"Adapun vonis dari klien kami tidak dipermasalahkan. Yang terpenting itu adanya transparansi terkait daftar aset yang disita oleh kejaksaan," kata kuasa hukum Andika-Anniesa, Ronny Setiawan, kepada detikcom, Rabu (29/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Vonis banding itu diketok ketua majelis Arief Supratman, dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah. Vonis itu diketok pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara 195/PID/2018/PT.BDG.

"Harapan klien kami, dengan adanya banding ini sebagaimana aset itu dikembalikan atau untuk memberangkatkan jemaah, bukan disita negara, yang jelas-jelas uang itu milik jemaah," ujarnya.

Sebelumnya, Andika mengirimkan surat terbuka kepada masyarakat. Andika mengaku kecewa karena PT Bandung tetap merampas aset First Travel untuk negara, bukan untuk memberangkatkan jemaah.

"Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel," ujar Andika mengancam.

Tiga orang yang dihukum dalam kasus itu adalah:

Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.

Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.

Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.


Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Kata Netizen:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads