"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!" kata bos First Travel, Andika Surachman.
Hal itu tertuang dalam sepucuk surat yang dituliskan Andika dan dititipkan kepada kuasa hukumnya, Ronny Setiawan. Surat itu ditandatangani Andika pada 27 Agustus 2018. Berikut ini isi surat lengkap Andika:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismillahirohmanirohim
Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya.
Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel.
Parahnya, proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapatkan bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah.
Saya rela mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!
Depok, 27 Agustus 2018
Andika Surachman
![]() |
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara. Berikut ini daftar hukumannya:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Tonton juga 'Korban Minta Transparansi Soal Aset First Travel':
(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini