"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
KPK juga memanggil PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisman, sebagai saksi untuk Amin. Selain itu, KPK turut memanggil Bupati Karimun Aunur Rofiq, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karimun Abdullah, serta PNS BPK RI Arief Fadilah sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR, Eka Kamaluddin selaku perantara, Yaya Purnomo selaku pejabat Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor. Uang berasal dari para kontraktor di Sumedang yang dikumpulkan Ahmad.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus itu, dari emas seberat 1,9 kg duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500, hingga 1 unit mobil Rubicon.
Uang dan mobil itu disita KPK dari Yaya.
Selain itu, dalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PAN serta pengurus PPP. KPK menemukan Rp 1,4 miliar yang kemudian disita dari rumah pengurus PPP.
Simak Juga 'Para Aktivis Dorong KPK Terus Berantas Mafia Peradilan':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini