"Itu nanti sudah memasuki tahap rehabilitasi, segera kita selesaikan," kata JK di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Baca juga: Ini Isi Inpres Penanganan Gempa NTB |
JK menuturkan penetapan statua bencana gempa bumi di Lombok menjadi 'Bencana Nasional' bukan hal yang paling krusial. Menurut JK, yang harus diperhatikan bukan status melainkan bantuan apa yang sudah diberikan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menaikkan status bencana gempa di Lombok sebagai 'Bencana Nasional'. Namun, Jokowi sudah menerbitkan inpres, yang di mana, dengan adanya inpres tersebut penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti 'Bencana Nasional'.
"Intinya begini, inpres ini mengatur bahwa sebenarnya bencana di Lombok, itu penanganannya sepenuhnya seperti bencana nasional, sepenuhnya," kata Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/8).
Tonton juga video: 'MPR Minta Pemerintah Tetapkan Gempa Lombok Bencana Nasional'
(zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini